PENERIMAAN PENDAPAT DAN SARAN MASYARAKAT
- Selasa, 25 November 2025 00:33
- Dilihat 28 Kali
Sehubungan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, DPRD Kota Jayapura mengundang masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan saran.
Masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan saran melalui:
Batas waktu penerimaan pendapat dan saran: 30 November 2025
Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembahasan Raperda ini.